Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 40 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 40 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 40/2011 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 40 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 40 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2011Tanggal Penetapan:27 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku27 Desember 2011
Tanggal Penetapan27 Desember 2011
Tempat PenetapanMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 448.090.357.800,-, belanja daerah sebesar Rp. 603.539.415.800,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (155.449.058.000),-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 162.624.058.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 7.175.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 155.449.058.000,-.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak, dana tambahan penghasilan dan tunjangan profesi guru PNSD, dan dana Jamkesmas.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA) dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran hutang.

Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Pengeluaran darurat dapat didanai dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang capaian target kinerja program, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)