Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 16/2018 · Permenaker No. 16 Tahun 2018 · Permenaker Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2018Tanggal Penetapan:7 Desember 2018
Aparatur Sipil NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaManajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku07 Desember 2018
Tanggal Penetapan07 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 622) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 750).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan pola karier PNS, pengelolaan sistem Manajemen Talenta, perencanaan dan pengembangan karier PNS berdasarkan sistem merit, pelaksanaan Asesmen PNS, peningkatan kompetensi PNS, dan penyusunan Talent Pool sebagai dasar Rencana Suksesi.

Manajemen Talenta untuk jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal. Untuk JF dan jabatan pelaksana, dilaksanakan oleh masing-masing unit pimpinan tinggi madya setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal. Manajemen Talenta dilakukan dengan sistem terintegrasi melalui aplikasi Manajemen Talenta yang meliputi sistem informasi administrasi kepegawaian, sasaran kerja PNS, informasi jabatan, dan sistem manajemen kompetensi PNS. Pengelolaan sistem aplikasi yang terintegrasi dilakukan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur, Sekretariat Jenderal.

Program Manajemen Talenta meliputi talent acquisition (penilaian prestasi kerja), talent selection (asesmen potensi dan kompetensi), dan talent mapping (pemetaan kandidat potensial ke dalam sembilan kuadran). Pegawai yang masuk kuadran 6-9 merupakan Talenta prioritas utama untuk Rencana Suksesi. Rencana Suksesi adalah penyiapan calon pimpinan untuk jabatan strategis. Pengembangan kompetensi sumber daya manusia dilakukan sesuai hasil pemetaan Talenta.

Manajemen Talenta melalui sistem aplikasi yang terintegrasi dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)