Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik, perlindungan masyarakat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Gorontalo Utara. Pembentukan organisasi perangkat daerah ini mempertimbangkan aspek koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat, dan Satpol PP sebagai unsur pendukung tugas Kepala Daerah dalam melaksanakan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Badan ini bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Susunan organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan sub bagian keuangan, umum dan kepegawaian, serta penyusunan program), Bidang Kesatuan Bangsa, Bidang Politik, Bidang Perlindungan Masyarakat, Bidang Satpol PP, Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.