Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 18/2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2008Tanggal Penetapan:12 Desember 2008

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku12 Desember 2008
Tanggal Penetapan12 Desember 2008
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik, perlindungan masyarakat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Gorontalo Utara. Pembentukan organisasi perangkat daerah ini mempertimbangkan aspek koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat, dan Satpol PP sebagai unsur pendukung tugas Kepala Daerah dalam melaksanakan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Badan ini bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Susunan organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan sub bagian keuangan, umum dan kepegawaian, serta penyusunan program), Bidang Kesatuan Bangsa, Bidang Politik, Bidang Perlindungan Masyarakat, Bidang Satpol PP, Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)