di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Batara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 12/2015 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio BATARA sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara. LPPL Radio BATARA bertugas menyampaikan informasi timbal balik antara Pemerintah Daerah dan masyarakat, serta antar masyarakat, dengan fungsi sebagai media informasi di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, dan pelestarian budaya bangsa. LPPL Radio BATARA bersifat independen, netral, dan tidak komersial, dengan tujuan menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertakwa, cerdas, memperkokoh integrasi nasional, serta menjaga citra positif daerah dan bangsa.
Organisasi LPPL Radio BATARA terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas memiliki kewenangan memilih dan mengangkat Dewan Direksi serta menetapkan program umum 5 tahunan LPPL Radio BATARA. Dewan Direksi bertugas menjabarkan program umum, mengangkat dan memberhentikan karyawan, menetapkan kebijakan operasional, dan menjalin kerjasama dengan pihak luar. Sumber pembiayaan LPPL Radio BATARA berasal dari APBD, sumbangan masyarakat, kerjasama, dan usaha lain yang sah. LPPL Radio BATARA diawasi oleh Dewan Pengawas, DPRD, dan KPID.