Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Batara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 12/2015 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2015Tanggal Penetapan:19 November 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Batara
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku19 November 2015
Tanggal Penetapan19 November 2015
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupten Barito Utara Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1).

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio BATARA sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara. LPPL Radio BATARA bertugas menyampaikan informasi timbal balik antara Pemerintah Daerah dan masyarakat, serta antar masyarakat, dengan fungsi sebagai media informasi di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, dan pelestarian budaya bangsa. LPPL Radio BATARA bersifat independen, netral, dan tidak komersial, dengan tujuan menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertakwa, cerdas, memperkokoh integrasi nasional, serta menjaga citra positif daerah dan bangsa.

Organisasi LPPL Radio BATARA terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas memiliki kewenangan memilih dan mengangkat Dewan Direksi serta menetapkan program umum 5 tahunan LPPL Radio BATARA. Dewan Direksi bertugas menjabarkan program umum, mengangkat dan memberhentikan karyawan, menetapkan kebijakan operasional, dan menjalin kerjasama dengan pihak luar. Sumber pembiayaan LPPL Radio BATARA berasal dari APBD, sumbangan masyarakat, kerjasama, dan usaha lain yang sah. LPPL Radio BATARA diawasi oleh Dewan Pengawas, DPRD, dan KPID.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka segala ketentuan dan lembaga yang masih ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Sebelum dilantiknya Dewan Pengawas dan Dewan Direksi definitif berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka penyelenggaraan LPPL Radio BATARA dilaksanakan oleh Dewan Pengawas sementara dan Dewan Direksi sementara.

(-)