Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA DAN IZIN TRAYEK ANGKUTAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 5/2006 · Perda Kota Pontianak No. 5 Tahun 2006 · Perda Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2008Tanggal Penetapan:5 Juni 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN USAHA DAN IZIN TRAYEK ANGKUTAN UMUM
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku08 Oktober 2008
Tanggal Penetapan05 Juni 2006
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha dan Izin Trayek Angkutan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung perkembangan otonomi daerah dan menyesuaikan jenis retribusi daerah serta tarifnya terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, serta golongan retribusi. Objek retribusi adalah layanan atas pemberian izin oleh Pemerintah kepada orang pribadi atau badan hukum yang menjalankan usaha angkutan umum, meliputi Kendaraan Angkutan Penumpang Umum, Kendaraan Angkutan Barang, dan Kendaraan Khusus. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang mendapat Izin Usaha Angkutan Umum, Izin Trayek, Izin Operasi, Izin Insidentil, dan Kartu Pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, pengendalian dan pengawasan, tata cara untuk memperoleh izin dan masa retribusi/izin, struktur besarnya tarif, wilayah pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan dan keringanan retribusi, pemindahan, dan pencabutan perizinan.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  • Pengendalian dan pengawasan kendaraan angkutan bermotor yang dapat dipergunakan sebagai angkutan umum harus dikelola oleh badan atau perorangan yang memiliki izin dari Kepala Daerah.
  • Pengusaha angkutan umum dilarang merubah bentuk dan warna kendaraan sebelum mendapat izin dari Kepala Daerah.
  • Setiap perusahaan angkutan baru dapat dioperasikan setelah mendapat izin dari Kepala Daerah, yaitu Izin Usaha, Izin Trayek, dan Izin Operasi.
  • Syarat-syarat untuk mendapatkan izin bagi perusahaan yang berbadan hukum/perorangan meliputi memiliki Izin Tempat Usaha, memiliki atau menguasai kendaraan angkutan minimal 3 kendaraan, perusahaan harus dimiliki oleh WNI, memiliki kantor yang cukup luas, bersih dan rapi, serta memiliki lapangan parkir/tempat pool kendaraan perusahaan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- dan paling banyak Rp. 50.000.000,-.