Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah untuk memelihara keselamatan pengguna jasa angkutan dan jalan, serta menciptakan sumber pendapatan asli daerah yang potensial. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Definisi: Istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Dinas, Kepala Dinas, Penguji Kendaraan Bermotor, Badan, Retribusi Daerah, Jasa Umum, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, SKRD, SKRDLB, Jalan, Lalu Lintas, Angkutan, Kendaraan, Kendaraan Bermotor, Kendaraan Umum, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Kendaraan Lulus Uji, Uji Ulang, Pengujian Kendaraan Bermotor, Tanda Uji, Persyaratan Teknis, Laik Jalan, Rekomendasi Numpang Uji, Rekomendasi Mutasi Uji, Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Buku Uji, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, Pengendalian, Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah, Pemeriksaan.
- Objek dan Subjek Retribusi: Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
- Jenis Kendaraan yang Wajib Uji: Mobil Bus, Mobil Penumpang Umum, Mobil Barang, Kendaraan Khusus, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.
- Tarif Retribusi: Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan jenis pelayanan pengujian.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.