Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Juga dikenal sebagai: PP 47/2024 · PP No. 47 Tahun 2024 · PP Nomor 47 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Utang, Piutang & Hibah NegaraKebijakan Umum PemerintahKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional dengan mempermudah akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini mencakup penghapusan piutang macet melalui penghapusbukuan dan penghapustagihan oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN, serta penghapusan secara bersyarat dan mutlak oleh pemerintah. Penghapusbukuan dilakukan setelah upaya restrukturisasi dan penagihan optimal, sementara penghapustagihan berlaku untuk kredit yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk yang terdampak bencana alam. Penghapusan piutang negara mencakup dana bergulir dan kredit program dengan batasan nilai tertentu. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi UMKM dan koperasi dalam mengelola utang, serta memungkinkan debitur yang telah dihapus piutangnya untuk mengajukan kredit baru.

(-)

(-)