Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 5/2022 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2022Tanggal Penetapan:3 Oktober 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku03 Oktober 2022
Tanggal Penetapan03 Oktober 2022
Tempat PenetapanWanggudu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Konawe Utara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, rasa aman, dan kebebasan dari kekerasan bagi perempuan dan anak, mengingat masih banyak dari mereka yang memerlukan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai lembaga penyedia layanan perlindungan.
  2. Bentuk dan standar operasional prosedur layanan perlindungan yang meliputi layanan pengaduan dan rujukan, perlindungan atas keamanan pribadi, pendampingan rehabilitasi psikososial dan psikologis, pendampingan hukum dan rohani, mediasi, informasi perkembangan kasus, kompensasi dan restitusi, rumah aman, perlindungan khusus anak, dan reintegrasi sosial.
  3. Upaya pencegahan kekerasan melalui pemberdayaan dan penyadaran kepada keluarga, orang tua, dan masyarakat, serta peningkatan mutu pendidikan, aksesibilitas, pembukaan lapangan kerja, pembangunan partisipasi masyarakat, sistem informasi, jejaring kerjasama, dan layanan pengaduan.
  4. Perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, dan anak berkebutuhan khusus.
  5. Pembentukan Komite Perlindungan Anak untuk pengawasan pelaksanaan perlindungan anak.
  6. Kerjasama dengan berbagai pihak seperti perangkat daerah, TNI/Polri, advokat, tenaga kesehatan, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dunia usaha, pekerja sosial, relawan, pembimbing rohani, lembaga non pemerintah, pemerintah kabupaten/kota lain, masyarakat, perguruan tinggi, dan media massa.
  7. Kewajiban pelaporan oleh UPTD PPA kepada Bupati.
  8. Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber lain yang sah.
  9. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.
  10. Larangan memperlakukan perempuan dan anak secara diskriminatif, melakukan kekerasan, eksploitasi, dan tindakan lainnya yang merugikan.

(-)

1. Pejabat petugas, instansi swasta yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), ayat (2), Pasal 13, Pasal 23 dan Pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.