Peraturan Daerah ini mengatur tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Sumatera Barat. Latar belakangnya adalah perlunya sinergi antara pemenuhan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari COVID-19, mewujudkan kesadaran bersama dalam mencegah penularan, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat dari COVID-19, melakukan tindakan pencegahan, dan memberikan informasi tentang penyebaran wabah. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan upaya terpadu pencegahan dan pengendalian penularan, pemulihan ekonomi dan sosial budaya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat.
2. **Hak dan Kewajiban Masyarakat:** Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam perlindungan kesehatan dan ikut serta dalam upaya pencegahan. Setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga daya tahan tubuh, dan menerapkan protokol kesehatan (cuci tangan, memakai masker, menjaga jarak).
3. **Adaptasi Kebiasaan Baru:** Adaptasi kebiasaan baru meliputi aspek keagamaan, sosial budaya, ekonomi, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Aspek keagamaan mencakup pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sesuai protokol kesehatan. Aspek sosial budaya meliputi bidang kesehatan, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta sosial budaya lainnya. Aspek ekonomi meliputi bidang penanaman modal, pariwisata, pertanian, perindustrian dan perdagangan, pemberdayaan usaha kecil, perlindungan tenaga kerja, dan transportasi. Aspek penyelenggaraan pemerintahan meliputi pelayanan publik dan pola kerja aparatur sipil negara.
4. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat berperan serta dalam meningkatkan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat, memperkuat persaudaraan, meningkatkan solidaritas sosial, mempromosikan perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah stigma dan diskriminasi, serta mengawasi penerapan protokol kesehatan.
5. **Pengawasan:** Pemerintah Daerah melakukan pengawasan melalui pemantauan, pencegahan berita bohong, evaluasi berkala, dan penerimaan pengaduan masyarakat.
6. **Koordinasi dan Kerjasama Penegakan Hukum:** Satpol PP Provinsi melakukan penegakan hukum dengan berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota, Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya.