Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 1994

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Penyeragaman Nomor Rumah-Rumah Penduduk, Bangunan-Bangunan Toko, Kantor-Kantor dan Sebagainya Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 6/1994 · Perda Kabupaten Pemalang No. 6 Tahun 1994 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 1994Tanggal Penetapan:28 Mei 1994
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Penyeragaman Nomor Rumah-Rumah Penduduk, Bangunan-Bangunan Toko, Kantor-Kantor dan Sebagainya Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku06 Agustus 1994
Tanggal Penetapan28 Mei 1994
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Penyeragaman Nomor Rumah-rumah Penduduk, Bangunan-bangunan Toko, Kantor-kantor dan sebagainya dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Penyeragaman Nomor Rumah-rumah Penduduk, Bangunan-bangunan Toko, Kantor-kantor dan sebagainya dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang. Perubahan tersebut meliputi biaya pengganti jasa atas penomoran rumah dan bangunan. Pasal 3 diubah untuk mencantumkan nomor urut, nomor RT, RW, kode pos, Lambang Daerah, dan motto Pemalang "IKHLAS" pada pembuatan nomor rumah. Pasal 7 diubah terkait kriteria pemasangan bentuk/tipe nomor rumah (A, B, C) berdasarkan lokasi (jalan protokol, jalan negara, jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan lingkungan) dan wilayah (kota/luar kota). Pasal 8 ayat (1) huruf a diubah terkait biaya pengganti untuk setiap bentuk/tipe nomor rumah (A: Rp. 3.000,00, B: Rp. 2.000,00, C: Rp. 1.000,00). Penjelasan Pasal 7 juga diubah untuk mendefinisikan wilayah kota. Ditambahkan Pasal 13 yang memberikan kewenangan kepada Bupati Kepala Daerah untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 dan Pasal 10 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,00 (limapuluh ribu rupiah).