Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 2023

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/2023 · Keppres No. 4 Tahun 2023 · Keppres Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2023Tanggal Penetapan:15 Maret 2023
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Maret 2023
Tanggal Penetapan15 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim ini memiliki tugas untuk memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi yang telah ditetapkan oleh Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Tim ini terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana, dengan susunan keanggotaan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Tim Pengarah bertugas memberikan arahan dan menetapkan langkah penyelesaian permasalahan, sementara Tim Pelaksana bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi serta memberikan usulan kepada Tim Pengarah. Masa kerja Tim Pemantau ini berlaku hingga 31 Desember 2023, dan segala biaya pelaksanaan tugasnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)