Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim ini memiliki tugas untuk memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi yang telah ditetapkan oleh Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Tim ini terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana, dengan susunan keanggotaan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Tim Pengarah bertugas memberikan arahan dan menetapkan langkah penyelesaian permasalahan, sementara Tim Pelaksana bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi serta memberikan usulan kepada Tim Pengarah. Masa kerja Tim Pemantau ini berlaku hingga 31 Desember 2023, dan segala biaya pelaksanaan tugasnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.