Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 15/2023 · Perda Kota Banjarmasin No. 15 Tahun 2023 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2024Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku05 Januari 2024
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2010 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 28). 2. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2010 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2018 Nomor 12). 3. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2010 Nomor 24). 4. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi di Bidang Pelayanan Pertanian dan Perikanan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 1). 5. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 3). 6. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 7). 7. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 2). 8. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 29). 9. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2017 Nomor 16). 10. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 11). 11. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 12). 12. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2018 Nomor 4). 13. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2015 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2015 Nomor 10). 14. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 3). 15. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 4). 16. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 51). 17. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 7). 18. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 8). 19. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 12). 20. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27). 21. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 55). 22. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 17). 23. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 23). 24. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 47). 25. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2019 Nomor 7). 26. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 56). 27. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 61). 28. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 76). 29. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2023 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 77).

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar hukum yang jelas dan komprehensif mengenai pajak dan retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak:** * PBB-P2 * BPHTB * PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan * Pajak Reklame * Pajak Sarang Burung Walet * Opsen PKB * Opsen BBNKB 2. **Jenis Retribusi:** * Retribusi Jasa Umum * Retribusi Jasa Usaha * Retribusi Perizinan Tertentu Peraturan ini juga mengatur subjek pajak dan retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, saat terutang, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak dan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi, insentif fiskal, keringanan, pengurangan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, peninjauan tarif retribusi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Wali Kota pelaksanaan Peraturan Daerah menegnai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ada masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Ketentuan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas pelayanan yang digunakan atau dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.