di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1957 tentang Dasar-Dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-Anggota Dewan Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 32/1957 · PP No. 32 Tahun 1957 · PP Nomor 32 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyusunan Dewan Pemerintah Daerah berdasarkan perwakilan berimbang sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957, serta untuk mengatur penggantian keanggotaan Dewan Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan proses pemilihan dan penggantian anggota Dewan Pemerintah Daerah berjalan dengan tertib dan sesuai dengan prinsip perwakilan yang adil.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Dewan Pemerintah Daerah harus dibentuk dalam waktu tiga bulan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilantik. Pengisian kursi yang kosong harus dilakukan dalam waktu yang sama. Pemilihan anggota Dewan Pemerintah Daerah dilakukan dengan kehadiran minimal 2/3 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Proses pencalonan dan pemungutan suara diatur secara rinci, termasuk pembagian kursi berdasarkan perimbangan suara. Penggantian antar-waktu diatur untuk mengisi kursi yang kosong selama masa jabatan. Jika Dewan Pemerintah Daerah tidak terbentuk dalam waktu yang ditentukan, instansi atasan diberi kuasa untuk menyelesaikan masalah tersebut.