di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 21 Tahun 2024 tentang BRIGADE PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 21/2024 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 21 Tahun 2024 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Gubernur ini dibentuk dengan maksud sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Brigdalkarhutla) dengan tujuan tercapainya pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara efektif dan efisien. Brigdalkarhutla bertugas melaksanakan pengendalian Karhutla yang meliputi pencegahan, penanggulangan, pemulihan, dan pengamanan hutan, dengan fungsi pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, dan pengamanan hutan.
Pencegahan dilakukan melalui koordinasi para pihak, penyadartahuan dan pendampingan, peringatan dan deteksi dini, patroli lapangan, pembuatan peta rawan Karhutla, dan pembasahan gambut. Pemadaman dilakukan melalui pra pemadaman, pemadaman, dan pelaporan pemadaman. Penanganan pasca kebakaran meliputi inventarisasi areal bekas kebakaran, monitoring areal bekas kebakaran, dan pelaporan. Pengamanan hutan dilakukan melalui sosialisasi, patroli, dan penjagaan kawasan hutan, serta operasi pengamanan hutan.
Brigdalkarhutla merupakan organisasi non struktural yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT KPH Wilayah di masing-masing lokasi. Wilayah kerja Brigdalkarhutla meliputi wilayah kerja UPT KPH, namun dapat memberikan perbantuan kepada pihak lain di dalam dan di luar wilayah kerja. Keanggotaan Brigdalkarhutla terdiri dari seluruh personil Regu dan unsur UPT KPH Wilayah masing-masing. Personil Regu diutamakan dari masyarakat sekitar wilayah kerja dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
Perlengkapan Brigdalkarhutla meliputi sarana dan prasarana Pengendalian Karhutla, serta pakaian dan atribut. Pendanaan Brigdalkarhutla bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.