Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sabang 6/2018 · Perda Kota Sabang No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN TRAYEK
LokasiPemerintah Kota Sabang
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanSabang

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kota Sabang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum.

Qanun Kota Sabang ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kota Sabang. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kelancaran pelayanan kebutuhan jasa angkutan orang dan bahwa Pemerintah Kota Sabang berhak memungut retribusi perizinan trayek berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Qanun ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek dari Pemerintah Kota.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jumlah angkutan umum penumpang.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, meliputi penertiban dokumen izin, pengawasan dan pengendalian, kegiatan usaha di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Ditetapkan untuk Izin Trayek per trayek per tahun, Izin Insidentil per trayek per satu kali, dan Kartu Pengawasan per tahun, dengan tarif yang berbeda untuk Mobil Penumpang Umum, Mobil Bus Kecil, Mobil Bus Sedang, dan Mobil Bus Besar. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
  6. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kota Sabang.
  8. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk Walikota.
  9. Tata Cara Penagihan: Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD, didahului dengan surat teguran.
  10. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Pembetulan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi Administratif serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, serta pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi.
  13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  14. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun.
  15. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
  16. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  17. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  18. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.