Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1952 tentang Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Tunjangan (Onderstand) Kepada Pegawai Negeri Dan Janda Serta Anak Piatunya

Juga dikenal sebagai: PP 3/1952 · PP No. 3 Tahun 1952 · PP Nomor 3 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1951Tanggal Penetapan:19 Januari 1952
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Sementara Mengenai Pemberian Tunjangan (Onderstand) Kepada Pegawai Negeri Dan Janda Serta Anak Piatunya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1951
Tanggal Penetapan19 Januari 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1952 ini bertujuan untuk memberikan tunjangan sementara kepada pegawai negeri dan janda serta anak piatunya yang tidak atau belum berhak menerima pensiun. Kebijakan ini diambil sebagai langkah sementara sebelum adanya peraturan tetap mengenai pemberian tunjangan. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai negeri tetap dan sementara serta jandanya yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberian tunjangan ini diatur dalam beberapa peraturan terdahulu seperti Staatsblad dan Bijblad, dan diberikan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai. Peraturan ini berlaku mulai 1 November 1951 dan mencakup pegawai yang diberhentikan atau meninggal dunia pada atau setelah 17 Agustus 1945.

1. Untuk pegawai Republik Indonesia yang diberhentikan atau meninggal dunia pada atau setelah 17 Agustus 1945, tunjangan dapat diberikan mulai tanggal berlakunya peraturan ini. 2. Tunjangan yang telah diterima berdasarkan Osamu Seirei 1944 No. 1 dan maklumat Menteri Keuangan 1946 akan diperhitungkan dengan tunjangan baru.

(-)