Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAEARAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 2/2018 · Perda Provinsi Papua Barat No. 2 Tahun 2018 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2018Tanggal Penetapan:12 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAEARAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku12 Oktober 2018
Tanggal Penetapan12 Oktober 2018
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini menyajikan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dengan pendapatan sebesar Rp 7.058.391.757.888,00 dan belanja sebesar Rp 7.016.193.285.404,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 42.198.472.484,00. Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp 746.238.906.233,64.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dengan saldo akhir sebesar Rp 788.437.378.717,64.
  3. Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 10.590.432.998.518,20, kewajiban sebesar Rp 250.156.020.740,00, dan ekuitas dana sebesar Rp 10.340.276.977.778,20.
  4. Laporan Operasional (LO) dengan surplus sebesar Rp 963.846.694.627,26.
  5. Laporan Arus Kas yang menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 788.486.279.496,64.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas dengan ekuitas akhir sebesar Rp 10.340.276.977.778,20.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan-laporan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Daerah. Gubernur menetapkan peraturan gubernur untuk penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.

(-)

(-)