Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Terbuka (UT) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UT. Statuta ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. UT adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dengan sistem jarak jauh dan terbuka. Statuta ini mengatur identitas, penyelenggaraan tridharma, organisasi, visi, misi, tujuan, serta pengelolaan sarana, prasarana, dan anggaran UT. Selain itu, diatur pula mengenai hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta sistem penjaminan mutu internal.