Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Terbuka

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 84/2017 · Permen Ristekdikti No. 84 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 84 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:22 Desember 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Universitas Terbuka
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan22 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2007 tentang Statuta Universitas Terbuka

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Terbuka (UT) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UT. Statuta ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. UT adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dengan sistem jarak jauh dan terbuka. Statuta ini mengatur identitas, penyelenggaraan tridharma, organisasi, visi, misi, tujuan, serta pengelolaan sarana, prasarana, dan anggaran UT. Selain itu, diatur pula mengenai hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta sistem penjaminan mutu internal.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ yang telah ada tetap melaksanakan tugas dan fungsi disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)