di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 6/2017 · Peraturan LIPI No. 6 Tahun 2017 · Peraturan LIPI Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini menetapkan jumlah minimal tertentu untuk jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh LIPI kepada pengguna jasa. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Jenis pelayanan jasa yang diatur dalam peraturan ini meliputi pengujian, analisis, pengolahan, pemotretan, pengukuran, bimbingan, pelatihan, pendidikan dan pelatihan, paket edukasi, paket wisata, dan/atau penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi LIPI. Satuan kerja di lingkungan LIPI yang memberikan jenis pelayanan jasa ini meliputi berbagai pusat penelitian dan balai di bawah Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian, Hayati, Teknik, dan Jasa Ilmiah, serta Sekretariat Utama.
Peraturan ini mengatur bahwa jumlah minimal tertentu atas jenis pelayanan jasa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.