Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dan mengganti Peraturan Bupati Bangka Nomor 15 Tahun 2018 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pembentukan Gugus Tugas KLA yang bertugas mengkoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA, memobilisasi sumber daya, melaksanakan advokasi, fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KLA.
2. Strategi peningkatan peran berbagai pihak seperti orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dunia usaha, dan anak-anak melalui advokasi, fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi.
3. Tahapan penyelenggaraan KLA yang meliputi perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, evaluasi, dan penetapan peringkat KLA.
4. Penyediaan data anak secara komprehensif sebagai bahan penyusunan RAD KLA.
5. Pengaturan mengenai Layak Anak dan Ramah Anak, termasuk gerakan sosial kemasyarakatan peduli anak dalam berbagai bentuk seperti Keluarga Ramah Anak, RT Ramah Anak, RW Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, Rumah Sakit Ramah Anak, dan Puskesmas Ramah Anak.
6. Tanggung jawab Pemerintah Daerah, kewajiban orang tua dan keluarga, tanggung jawab masyarakat, tanggung jawab dunia usaha, serta peran serta media massa dan masyarakat dalam mewujudkan KLA.