di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 35/2011 · Perka BKN No. 35 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 35 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan pedoman penyusunan pola karier Pegawai Negeri Sipil (PNS). Latar belakangnya adalah Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 yang menekankan pengangkatan PNS berdasarkan profesionalisme, kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian arah pengembangan karier PNS melalui pola karier yang menggambarkan alur pengembangan karier dan keterkaitan antar unsur karier.
Pedoman ini mengatur prinsip penyusunan pola karier yang meliputi kepastian, profesionalisme, dan transparansi. Setiap instansi pemerintah pusat dan daerah harus membentuk Tim Penyusun Pola Karier (TPPK) untuk membantu Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menyusun pola karier. TPPK harus memiliki anggota dengan pengalaman di bidang organisasi, tata laksana, analisis jabatan, evaluasi jabatan, klasifikasi jabatan, atau standar kompetensi jabatan.
Metode penyusunan pola karier meliputi analisis jabatan, evaluasi jabatan, penetapan peta jabatan, dan penetapan standar kompetensi jabatan. Unsur-unsur pola karier yang dikaitkan meliputi pendidikan formal, Diklat jabatan, usia, masa kerja, pangkat/golongan ruang, tingkat jabatan, pengalaman jabatan, penilaian prestasi kerja, dan kompetensi jabatan. Alur karier PNS dapat berupa reguler atau fast track, dengan kategori jabatan pemula, pengembangan, dan pemantapan.
Pola perpindahan jabatan dapat dilakukan secara vertikal, horizontal, atau diagonal, dengan memperhatikan faktor-faktor seperti formasi jabatan, jenjang pangkat, tingkat dan kualifikasi pendidikan, Diklat jabatan, pengalaman jabatan, kompetensi, dan penilaian prestasi kerja.