Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 253 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 253 Tahun 1967 tentang Persetujuan Pengobatan Letnan Satu Rijanto Di Tokyo (Jepang)

Juga dikenal sebagai: Keppres 253/1967 · Keppres No. 253 Tahun 1967 · Keppres Nomor 253 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Desember 1967
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPersetujuan Pengobatan Letnan Satu Rijanto Di Tokyo (Jepang)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk memberikan izin pengobatan kepada Lettu Inf. Rijanti SE yang mengalami sakit saat menjalankan tugas dinas di Tokyo. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perawatan medis yang diperlukan dapat dilaksanakan dengan baik di luar negeri.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini memberikan persetujuan kepada Lettu Inf. Rijanti SE untuk menerima pengobatan di Tokyo. Biaya pengobatan dan perawatan tersebut akan dibebankan kepada Anggaran Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada beberapa pihak terkait, termasuk Menteri Keuangan dan Panglima Angkatan.

(-)

(-)