Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Petani dan Nelayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 9/2013 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2013
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Petani dan Nelayan
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2013
Tempat PenetapanBantaeng

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan petani dan nelayan di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah bahwa Kabupaten Bantaeng merupakan daerah agraris dan maritim di mana sebagian besar penduduknya bergantung pada hasil pertanian dan perikanan. Pemberdayaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan serta melindungi mereka dari berbagai permasalahan pra dan pasca panen. Ketentuan substansial mencakup: - **Perencanaan:** Perencanaan pemberdayaan dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, transparan, dan akuntabel, dengan memperhatikan kondisi iklim, sumber daya alam, kebutuhan prasarana dan sarana, serta perkembangan teknologi. - **Perlindungan:** Perlindungan petani dan nelayan dilakukan melalui fasilitasi prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, pengendalian harga komoditas, asuransi pertanian dan perikanan, serta pembangunan sistem peringatan dini dampak perubahan iklim. - **Pemberdayaan:** Pemberdayaan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan kelembagaan petani dan nelayan. - **Pembiayaan:** Pembiayaan pemberdayaan bersumber dari APBD dan dapat dilakukan melalui lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan petani dan nelayan. - **Pengawasan:** Pengawasan dilakukan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan pemberdayaan. - **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pemberdayaan petani dan nelayan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan daerah ini dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi masyarakat. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administrasi. 3. Sanksi masyarakat dapat berupa sanksi berdasarkan hukum adat yang berlaku atau berdasarkan kesepakatan musyawarah.