Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 232 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 232 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Direksi Bank Koperasi, Tani Dan Nelayan

Juga dikenal sebagai: Keppres 232/1964 · Keppres No. 232 Tahun 1964 · Keppres Nomor 232 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 1964Tanggal Penetapan:12 September 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Bank Koperasi, Tani Dan Nelayan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 September 1964
Tanggal Penetapan12 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 232 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memperkuat struktur kepemimpinan Bank Koperasi Tani dan Nelayan dengan mengangkat seorang Presiden Direktur dan tiga orang Direktur. Brigadir Djenderal T.N.I. Suhabdi diangkat sebagai Presiden Direktur, sementara Gartina Dendadipura S.H., M. Soekardjo, dan R.C. Boediman diangkat sebagai Direktur. Pengangkatan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan ini. Keputusan ini juga dikirimkan kepada berbagai instansi terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)