Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penerbitan Dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Dan Kartu Penunjukan Istri/Suami Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 9/2019 · Peraturan Polri No. 9 Tahun 2019 · Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2019Tanggal Penetapan:28 Oktober 2019
Kepolisian & Ketertiban

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penerbitan Dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Dan Kartu Penunjukan Istri/Suami Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku03 Desember 2019
Tanggal Penetapan28 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Istri/Suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 334).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Istri/Suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)