Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 2/2014 · Perda Kabupaten Sintang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2014Tanggal Penetapan:3 Juni 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku03 Juni 2014
Tanggal Penetapan03 Juni 2014
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2013 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2013 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat) Tahun Anggaran 2014. Maksud dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan dalam upaya mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan dukungan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dalam meningkatkan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Sintang, peningkatan kualitas dan fasilitas pelayanan, pembiayaan dan kemanfaatan umum bagi masyarakat Kabupaten Sintang. Penambahan penyertaan modal dilakukan dalam bentuk pembelian saham dengan nominal sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan jumlah lembar saham 3.000 (tiga ribu) lembar. Dana untuk penambahan penyertaan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Keputusan Bupati. PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan, yang juga ditembuskan kepada DPRD. Bank juga wajib meningkatkan penyaluran kredit produktif kepada Usaha Mikro dan Kecil dengan suku bunga ringan, meningkatkan dan/atau menumbuhkembangkan Usaha Mikro dan Kecil sebagai salah satu pelaku ekonomi kerakyatan, serta meningkatkan penyaluran modal untuk kelompok usaha menengah dan mendorong pelaku usaha lainnya. Deviden dari penyertaan modal daerah yang dibagikan setiap akhir tahun buku PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Sintang. Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah.

(-)

(-)