Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006 – 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 14/2005 · Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2005Tanggal Penetapan:14 Desember 2005
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006 – 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku14 Desember 2005
Tanggal Penetapan14 Desember 2005
Tempat PenetapanBantul

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2005 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Bantul untuk periode 2006-2025. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam pembangunan daerah serta memberikan arah yang jelas bagi kebijakan pembangunan selama 20 tahun ke depan.

RPJP Daerah ini menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah dan dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) setiap 5 tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri. Sistematika RPJP Daerah terdiri dari Pendahuluan, Kondisi Umum dan Prediksi Kondisi Umum Kabupaten Bantul, Visi, Misi dan Arah Pembangunan Daerah, dan Penutup. Isi dan uraian RPJP Daerah secara rinci tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Semua perencanaan yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus berpedoman pada RPJP Daerah Tahun 2006-2025.

Semua perencanaan yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus berpedoman pada RPJP Daerah Tahun 2006-2025 berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)