Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 7/2021 · Perda Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2021Tanggal Penetapan:8 Desember 2021
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku08 Desember 2021
Tanggal Penetapan08 Desember 2021
Tempat PenetapanSampang

Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Sampang. Latar belakangnya adalah meningkatnya penyalahgunaan narkotika yang mengancam masyarakat, sehingga perlu peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat.

Tujuan:

  1. Mengintegrasikan program nasional dan daerah.
  2. Mencegah masyarakat terlibat penyalahgunaan narkotika.
  3. Melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan narkotika.
  4. Mendorong partisipasi aktif masyarakat.
  5. Memberikan kepastian hukum dalam rehabilitasi.

Ketentuan Substansial:

  • Bupati bertanggung jawab atas fasilitasi ini, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah bidang kesatuan bangsa dan politik.
  • Pemerintah Daerah melakukan antisipasi dini melalui tes urine penyelenggara pemerintahan dan pelibatan relawan anti-narkotika.
  • Pencegahan dilakukan melalui pendataan, perencanaan, sistem informasi, sosialisasi, dan edukasi.
  • Pemilik tempat usaha dan pelayanan publik wajib mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan narkotika.
  • Pemerintah Daerah melaksanakan penanganan melalui rehabilitasi sosial dan medis.
  • Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi.

1. Tim Terpadu P4GN dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.

1. Bupati dapat memberikan sanksi administrasi terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. 2. Sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif.