Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 5/2013 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 2013 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2013Tanggal Penetapan:26 Agustus 2013
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku26 Agustus 2013
Tanggal Penetapan26 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 35.379.180.051.989,03 dan belanja daerah sebesar Rp 31.558.706.898.925,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 3.820.473.153.064,03. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 6.475.552.012.483,20 dan pengeluaran sebesar Rp 832.303.634.733,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 5.643.248.377.750,20. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) berjumlah Rp 9.463.721.530.814,23.
  2. Neraca per 31 Desember 2012, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 387.303.033.097.835,23, jumlah kewajiban sebesar Rp 903.875.313.321,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 386.399.157.784.514,23.
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 6.604.170.595.035,20, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp 12.586.534.795.276,80, arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar Rp (8.766.416.458.108,78), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp (823.453.400.039,00), arus kas dari aktivitas non anggaran sebesar Rp (143.161.904.504,00), dan saldo kas akhir sebesar Rp 9.457.673.627.660,23.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, termasuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah.

Gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)