di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 5/2013 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 2013 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, termasuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah.
Gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.