Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 6/2012 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2012Tanggal Penetapan:28 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Berlaku29 Februari 2012
Tanggal Penetapan28 Februari 2012
Tempat PenetapanBalige

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 50 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran. Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan tersebut.
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jumlah penggunaan jasa alat pemadam kebakaran yang diperiksa atau diuji.
  3. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada pertimbangan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk pemeriksaan/pengujian alat pemadam api kebakaran dan penelitian rencana serta pengawasan akhir pemasangan hydrant kebakaran, sistem pemancar air sprinkle/drencer, dan alarm.
  5. Kewajiban: Setiap orang pribadi atau badan usaha yang memiliki atau menguasai ruangan, rumah toko, perusahaan yang mengolah, menyimpan, dan memperdagangkan benda-benda yang mudah terbakar (MT) maupun benda yang tidak mudah terbakar (TMT) serta kendaraan bermotor umum wajib memiliki dan/atau menyediakan alat pemadam kebakaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang golongan retribusi (Retribusi Jasa Umum), wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan retribusi, sanksi administrasi, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, peninjauan tarif retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah ini sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.