Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 4/2008 · Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2008Tanggal Penetapan:11 Februari 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku11 Februari 2008
Tanggal Penetapan11 Februari 2008
Tempat PenetapanRantau

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Tapin sebagai Daerah Otonom. Selain itu, semua produk hukum daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2000, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur urusan pemerintahan daerah Kabupaten Tapin yang meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib mencakup pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Urusan pilihan meliputi perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian. Pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan harus berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Tapin dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan atau menugaskan/menyerahkan sebagian urusan kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

1. Semua ketentuan produk hukum daerah yang berkaitan secara langsung dengan pembagian urusan pemerintahan, wajib mendasarkan dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Tapin sebagai Daerah Otonom, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)