Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 7/2015 · Perda Kabupaten Grobogan No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2015Tanggal Penetapan:1 November 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku01 November 2015
Tanggal Penetapan01 November 2015
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 1988 Nomor 3 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kedudukan, tugas, dan wewenang Pejabat PPNS. Pejabat PPNS bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala SKPD dan berkoordinasi dengan Pejabat Penyidik Polri. Tugasnya adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya. Wewenangnya mencakup menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka, menyita benda atau surat, mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan mendatangkan ahli.
  2. Hak dan kewajiban Pejabat PPNS. Selain hak sebagai PNS, Pejabat PPNS dapat diberikan tunjangan khusus. Kewajibannya meliputi melakukan penyidikan, membuat berita acara, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Penyidik Polri, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
  3. Pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Pejabat PPNS. Pengangkatan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM atas usulan Bupati. Persyaratan pengangkatan meliputi masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, penilaian kinerja, dan lulus pendidikan pelatihan. Pelantikan dilakukan dengan mengucapkan sumpah atau janji. Pemberhentian diusulkan oleh Bupati kepada Menteri Dalam Negeri dan/atau Menteri Hukum dan HAM.
  4. Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  5. Kode Etik Pejabat PPNS yang wajib ditaati dalam melaksanakan tugas.
  6. Pelaksanaan Penyidikan yang harus dilengkapi dengan surat perintah penyidikan.
  7. Sekretariat Pejabat PPNS yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.
  8. Pendidikan dan Pelatihan di bidang penyidikan.
  9. Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan Bupati.
  10. Kerjasama dengan pihak lain dalam melaksanakan tugas penyidikan.
  11. Pembiayaan untuk operasional dan pelaksanaan tugas Pejabat PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

Pasal 14 ayat (4): Setiap Pejabat PPNS yang dalam pelaksanaan tugasnya melanggar ketentuan kode etik dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.