di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 10/2017 · Perda Kota Ternate No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam mencegah serta meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pertumbuhan permukiman kumuh di Kota Ternate yang memerlukan penanganan khusus.
Peraturan ini mengatur tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, termasuk merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, membangun kawasan permukiman yang layak huni, memberikan bantuan sosial, membina peran masyarakat dan kearifan lokal, serta menyediakan pertanahan. Pemerintah Daerah juga berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi perumahan dan permukiman, serta memberikan pendampingan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, peraturan ini menetapkan kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang meliputi aspek bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh dikelompokkan berdasarkan letak geografis, seperti di tepi laut, di atas laut, di daerah reklamasi pantai, di daerah drainase, di daerah bantaran kali, dan di daerah rawan bencana.