Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Konawe

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 2/2010 · Perda Kabupaten Konawe No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2010Tanggal Penetapan:7 April 2010
Tata Kelola Administrasi PublikBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Konawe
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku12 April 2010
Tanggal Penetapan07 April 2010
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mencabut: 1. Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Kabupaten

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe. Pembentukan BPBD bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar masyarakat terkait penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan BPBD didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan terhadap bencana. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 yang mengatur pedoman organisasi dan tata kerja BPBD.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: BPBD berkedudukan sebagai unsur pendukung pemerintahan daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas BPBD meliputi penetapan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, penyusunan peta rawan bencana, penyusunan prosedur tetap penanganan bencana, pelaksanaan penanggulangan bencana, pelaporan, pengendalian pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta pertanggungjawaban anggaran. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan pengkoordinasian pelaksanaan penanggulangan bencana.
  2. Susunan Organisasi: Organisasi BPBD terdiri dari Kepala Badan (ex officio dijabat oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas menyusun konsep kebijakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi pada tahap pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pasca-bencana.

Unsur Pelaksana memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan. Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan dan Perlengkapan, serta Program dan Perundang-undangan), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, UPT/Satgas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Dengan terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Konawe maka Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Kabupaten dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip dan/atau dokumen serta data dan/atau informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana kepada BPBD Kabupaten.

(-)