Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Komite Madrasah, yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan pada madrasah. Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: Komite Madrasah berkedudukan di Madrasah dan bertugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Fungsinya meliputi pemberian pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan anggaran Madrasah, pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan tenaga, pengembangan kerja sama, pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan, serta penerimaan dan tindak lanjut keluhan.
- Penggalangan Dana dan Sumber Daya: Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk Bantuan dan/atau Sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan lembaga nonpemerintah. Sumbangan dapat diterima dari orang tua/wali peserta didik. Penggunaan dana harus transparan dan dipertanggungjawabkan.
- Keanggotaan: Anggota Komite Madrasah terdiri atas unsur orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, dan pakar pendidikan. Jumlah anggota paling sedikit 5 orang dan paling banyak 15 orang.
- Larangan: Komite Madrasah dilarang menjual buku pelajaran, mencederai integritas evaluasi dan seleksi peserta didik, mengambil keuntungan ekonomi dari kedudukan, memanfaatkan aset Madrasah untuk kepentingan pribadi, melakukan kegiatan politik praktis, dan mengambil keputusan melebihi kewenangannya.