Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 166 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 166 Tahun 2024 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 166/2024 · PERPRES No. 166 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 166 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk menetapkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab atas pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI). BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala yang dijabat oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. BP2MI memiliki tugas melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan PMI, termasuk penerbitan izin perekrutan, pengawasan jaminan sosial, dan pelaksanaan penempatan PMI. Selain itu, BP2MI juga bertanggung jawab atas pemberdayaan sosial dan ekonomi purna PMI dan keluarganya, serta menyusun peraturan perundang-undangan terkait standar perjanjian kerja dan biaya penempatan PMI. Struktur organisasi BP2MI terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, dan unit organisasi eselon I teknis yang bersesuaian dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BP2MI, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)