Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penimbunan Barang-Barang (Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 1/1953 · UU No. 1 Tahun 1953 · UU Nomor 1 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 1953Tanggal Penetapan:7 Januari 1953
Perdagangan Dalam NegeriHukum PidanaBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Undang-Undang Darurat tentang Penimbunan Barang-Barang (Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Januari 1953
Tanggal Penetapan07 Januari 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Hamsterordonnantie Suiker 1949 (Staatsblad 1949 No. 340) 2. Hamsterordonnantie Koffie 1949 (Staatsblad 1949 No. 416) 3. Undang-undang Republik Indonesia 1948 Nomor 29 tentang barang-barang penting (peraturan tentang pemberantasan penimbunan barang-barang penting) tertanggal 3 September 1948 4. Segala peraturan-peraturan lainnya mengenai penimbunan barang-barang yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang-Barang sebagai undang-undang. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk mengatasi masalah penimbunan barang yang dianggap mendesak pada saat itu. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mengatur pengawasan terhadap barang-barang tertentu demi kepentingan persediaan yang teratur. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup: 1. **Penunjukan Barang dalam Pengawasan:** Menteri dapat menunjuk barang-barang tertentu sebagai barang dalam pengawasan. 2. **Larangan Persediaan Tanpa Izin:** Dilarang memiliki persediaan barang dalam pengawasan melebihi jumlah yang ditetapkan tanpa izin Menteri. 3. **Petunjuk dan Peraturan:** Menteri atau pejabat yang dikuasakan dapat memberikan petunjuk terkait pembelian, penimbunan, penjualan, pengangkutan, penyerahan, dan administrasi barang dalam pengawasan. 4. **Pembebasan:** Menteri atau pejabat yang dikuasakan dapat memberikan pembebasan terhadap larangan persediaan, dengan atau tanpa syarat. Undang-undang ini juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran terhadap peraturan yang ditetapkan, serta prosedur penyitaan barang yang terkait dengan pelanggaran tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai uang jaminan, tuntutan terhadap badan hukum, dan perdamaian dalam kasus pelanggaran ringan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 2, 3, dan 4 undang-undang ini dapat dikenai hukuman penjara setinggi-tingginya 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah jika dilakukan dengan sengaja. 2. Pelanggaran terhadap peraturan yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 2, 3, dan 4 undang-undang ini dapat dikenai hukuman penjara setinggi-tingginya 1 tahun dan denda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah jika dilakukan tidak dengan sengaja.