Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 1/2017 · Perda Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2017Tanggal Penetapan:22 Juni 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku22 Juni 2017
Tanggal Penetapan22 Juni 2017
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pejabat Pengelola BMD:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lainnya yang terkait. 2. **Ruang Lingkup Pengelolaan:** Perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan penatausahaan BMD. 3. **Penggunaan BMD:** Status penggunaan ditetapkan oleh Bupati, dengan pengecualian untuk barang persediaan, konstruksi dalam pengerjaan, barang yang akan dihibahkan, dan aset tetap renovasi. BMD yang tidak digunakan harus diserahkan kepada Bupati. 4. **Pemanfaatan BMD:** Melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerjasama penyediaan infrastruktur. Pemanfaatan harus mendapat persetujuan dari Bupati atau Pengelola Barang. 5. **Pemindahtanganan BMD:** Melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pemindahtanganan memerlukan persetujuan DPRD untuk tanah/bangunan atau aset bernilai di atas Rp 5 miliar. 6. **Penatausahaan BMD:** Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang milik Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang milik Daerah harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pengguna Barang yang tidak menyerahkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang kepada Bupati, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.