Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penerangan Jalan Umum Dan Taman Kota

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 21/2018 · Perda Kabupaten Boyolali No. 21 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2018Tanggal Penetapan:6 Desember 2018
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerangan Jalan Umum Dan Taman Kota
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku06 Desember 2018
Tanggal Penetapan06 Desember 2018
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Taman Kota (PTK) di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan keindahan lingkungan, serta mewujudkan penyelenggaraan PJU dan PTK yang efisien, efektif, memenuhi persyaratan teknis, keamanan, dan estetika. Tujuannya adalah memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan, serta pemantauan lingkungan sekitar.

Ketentuan substansial mencakup asas penyelenggaraan (manfaat, estetika, pemerataan, efisiensi, transparansi), lokasi pelayanan (Jalan Kabupaten dan Jalan Desa untuk PJU, Taman Kota dan Ruang Terbuka Hijau untuk PTK), bentuk pelayanan (konsultasi teknik, pengadaan, pemasangan, pembayaran rekening listrik), dan penyelenggaraan PJU dan PTK (perencanaan, penempatan, pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, penggantian, penghapusan). Peraturan ini juga mengatur spesifikasi teknis peralatan, program penghematan energi, beban biaya, penerangan jalan swadaya, larangan, dan pengawasan.

Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan bertanggung jawab untuk PJU, sedangkan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup bertanggung jawab untuk PTK. Masyarakat dapat mengusulkan pemasangan PJU kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang perhubungan, dengan permohonan yang dibuat oleh Ketua RT sesuai dengan persyaratan dan diketahui Lurah/Kepala Desa dan Camat.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).