Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 33 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 33 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 33/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 33 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 33 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah perlunya partai politik sebagai wahana pendidikan dan partisipasi politik rakyat, serta untuk mendorong partai politik agar lebih efektif dan mandiri. Tujuannya adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
  2. Bantuan keuangan diberikan setiap Tahun Anggaran.
  3. Besarnya bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi, dengan besaran Rp. 19.500.000,00 per kursi per tahun. Jumlah ini dapat diubah setiap tahun anggaran, tetapi tidak melebihi bantuan yang diberikan Pemerintah kepada Partai Politik Tingkat Provinsi.
  4. Tata cara pengajuan bantuan keuangan, yang diajukan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik Tingkat Kabupaten kepada Bupati, dilengkapi dengan dokumen yang disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bone Bolango.
  5. Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi dilakukan oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  6. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan Berita Acara serah terima.
  7. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Bupati setelah diaudit berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)