Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 3/2021 · Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2021Tanggal Penetapan:6 Agustus 2021
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku06 Agustus 2021
Tanggal Penetapan06 Agustus 2021
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memenuhi kewajiban tersebut dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyajian laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup rincian pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, serta pembiayaan. Neraca menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas daerah. Laporan-laporan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota Bukittinggi menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)