Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Penyampaian Laporan Melalui Portal Pelaporan Terintegrasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 36/POJK.03/2019 · Peraturan OJK No. 36/POJK.03/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2019Tanggal Penetapan:18 Desember 2019

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenyampaian Laporan Melalui Portal Pelaporan Terintegrasi
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku18 Desember 2019
Tanggal Penetapan18 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36/POJK.03/2019 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaporan oleh bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Portal Pelaporan Terintegrasi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meminimalisasi duplikasi pelaporan dan meningkatkan koordinasi antar lembaga keuangan. Kebijakan ini mengatur kewajiban bank, termasuk bank umum konvensional, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat, dan bank pembiayaan rakyat syariah, untuk menyampaikan laporan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi. Bank diwajibkan untuk mendaftarkan penanggung jawab dan petugas pelaporan secara mandiri pada portal tersebut. OJK memiliki wewenang untuk menonaktifkan pengguna portal berdasarkan pertimbangan tertentu dan dapat mengaktifkannya kembali melalui mekanisme yang ditetapkan. Jenis, cakupan, format, serta tata cara penyusunan dan penyampaian laporan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaporan bank kepada sistem pelaporan otoritas.

1. Penanggung jawab dan/atau petugas pelaksana pelaporan Bank yang telah memiliki akses pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan ini berlaku, tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri pada Portal Pelaporan Terintegrasi. 2. Penanggung jawab dan/atau petugas pelaporan Bank yang telah memiliki akses pada Sistem Pelaporan Bank Indonesia sebelumnya harus melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(-)