Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 41/2007 · Permen PUPR No. 41 Tahun 2007 · Permen PUPR Nomor 41 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2007Tanggal Penetapan:12 Desember 2007
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku12 Desember 2007
Tanggal Penetapan12 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 41/PRT/M/2007 tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penentuan kawasan budi daya pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya, sehingga RTRW Kabupaten/Kota memenuhi kaidah teknis penataan ruang. Pedoman ini diperlukan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi kriteria teknis kawasan budi daya di kawasan peruntukan hutan produksi, pertanian, industri, pariwisata, serta perdagangan dan jasa. Kawasan budi daya didefinisikan sebagai wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, manusia, dan buatan.

Peraturan ini mengatur kriteria teknis untuk berbagai kawasan budi daya, termasuk:

  • Kawasan peruntukan hutan produksi: Memiliki fungsi sebagai penghasil kayu dan bukan kayu, daerah resapan air, penyedia lapangan kerja, dan sumber pendapatan daerah.
  • Kawasan peruntukan pertanian: Berfungsi menghasilkan bahan pangan, hasil peternakan dan perikanan, serta sebagai daerah resapan air.
  • Kawasan peruntukan pertambangan: Berfungsi menghasilkan barang tambang, mendukung penyediaan lapangan kerja, dan sumber pendapatan daerah.
  • Kawasan peruntukan permukiman: Berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal dan pendukung kehidupan masyarakat.
  • Kawasan peruntukan industri: Memfasilitasi kegiatan industri, mendukung penyediaan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah komoditas, dan mempermudah pengendalian dampak lingkungan.
  • Kawasan peruntukan pariwisata: Memperkenalkan, mendayagunakan, dan melestarikan nilai sejarah/budaya lokal dan keindahan alam.
  • Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa: Memfasilitasi transaksi perdagangan dan jasa, menyerap tenaga kerja, dan memberikan kontribusi terhadap PDRB.

Peraturan ini menekankan pentingnya pemanfaatan ruang yang sesuai dengan kaidah pelestarian lingkungan hidup dan memberikan acuan teknis bagi pemerintah daerah dalam perencanaan kawasan budi daya.

(-)

(-)