di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 41/2007 · Permen PUPR No. 41 Tahun 2007 · Permen PUPR Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 41/PRT/M/2007 tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penentuan kawasan budi daya pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya, sehingga RTRW Kabupaten/Kota memenuhi kaidah teknis penataan ruang. Pedoman ini diperlukan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ruang lingkup peraturan ini meliputi kriteria teknis kawasan budi daya di kawasan peruntukan hutan produksi, pertanian, industri, pariwisata, serta perdagangan dan jasa. Kawasan budi daya didefinisikan sebagai wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, manusia, dan buatan.
Peraturan ini mengatur kriteria teknis untuk berbagai kawasan budi daya, termasuk:
Peraturan ini menekankan pentingnya pemanfaatan ruang yang sesuai dengan kaidah pelestarian lingkungan hidup dan memberikan acuan teknis bagi pemerintah daerah dalam perencanaan kawasan budi daya.