Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 27/2011 · Perda Kabupaten Buleleng No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:23 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan23 September 2011
Tempat PenetapanBuleleng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi di Tempat Khusus Parkir beserta perubahannya (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2000 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh BUMN/BUMD atau swasta. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tempat khusus parkir.

Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis tempat parkir, jenis kendaraan, dan frekuensi penggunaan. Tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif dibedakan berdasarkan jenis tempat parkir (pelataran/lingkungan, taman, gedung) dan jenis kendaraan bermotor (sedan, jeep, minibus, pick up, bus, truk, alat besar, sepeda motor) dengan tarif harian dan bulanan yang berbeda.

Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Buleleng menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kwitansi). Pembayaran harus dilunasi sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).