Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 16/2013 · Perda Kabupaten Kendal No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Perlindungan Hak AsasiKebijakan Perekonomian NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah perlindungan harkat dan martabat mereka sebagai anggota masyarakat yang rentan. Tujuannya meliputi pencegahan peningkatan jumlah mereka, pengentasan dari kehidupan di jalan, pemenuhan hak-hak dasar, perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, serta menciptakan ketertiban umum.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk mengambil tindakan legislatif, administratif, dan sosial, termasuk menyusun pedoman standar pelayanan minimal, memberikan dukungan sarana dan prasarana, memfasilitasi pemenuhan hak-hak, melakukan koordinasi antar lembaga, dan melakukan pengawasan.

Upaya yang dilakukan meliputi:

  1. Pencegahan: Penyuluhan, bimbingan sosial, bantuan sosial, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan derajat kesehatan.
  2. Penanggulangan: Penjangkauan (oleh tim yang dibentuk Bupati), assessment (penempatan di penampungan sementara), dan pemenuhan hak-hak dasar (identitas melalui dokumen kependudukan, kebutuhan dasar, kesehatan, pendidikan melalui pendidikan layanan khusus, perlindungan dan bantuan hukum).
  3. Rehabilitasi Sosial: Bimbingan mental spiritual, fisik, sosial, serta bimbingan dan pelatihan keterampilan.
  4. Reintegrasi Sosial: Dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Lembaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau masyarakat, berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal.

Masyarakat berperan serta dalam pembinaan, termasuk mendirikan panti sosial (dengan pendaftaran dan pelaporan berkala), dan badan usaha melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan. Lembaga Kesejahteraan Sosial dapat dibentuk dan berhak menyelenggarakan program kesejahteraan sosial serta mendapat bantuan teknis dan keuangan.

Pembiayaan kegiatan pembinaan dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

1. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, dan/atau pembatalan izin. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).