di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Fourth Package Of Commitments On Financial Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keempat di Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 6/2009 · PERPRES No. 6 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keempat di Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa, yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 4 April 2008 di Da Nang, Vietnam. Protokol ini merupakan hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Negara Anggota ASEAN. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kerjasama di bidang jasa keuangan di kawasan ASEAN. Peraturan ini juga menetapkan bahwa apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.