Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pengurusan Dosir Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 43/2013 · Permenhan No. 43 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 43 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Aparatur Sipil NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPengurusan Dosir Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku04 Februari 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan sistem manajemen kepegawaian berbasis kompetensi dan tertib administrasi melalui pengurusan dosir dan dosir elektronik yang berisi data/dokumen autentik pegawai. Tujuannya adalah untuk memastikan dosir tersebut benar, lengkap, absah, dan mutakhir, serta memberikan pelayanan prima dalam pembinaan administrasi kepegawaian.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan dan Satker di lingkungan Kementerian Pertahanan dalam pengurusan dosir PNS dan TNI. Kewajiban termasuk pencatatan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, penyajian, penilaian, dan pemisahan dosir. Peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip pengurusan dosir yang harus dipenuhi, seperti keabsahan dan keamanan data.

(-)

(-)