Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2010 tentang PAJAK REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 11/2010 · Perda Kabupaten Pacitan No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK REKLAME
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Desember 2010
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pacitan Nomor 15 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame mengatur mengenai pajak atas penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Pacitan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur objek dan subjek pajak reklame, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, wilayah pemungutan, dan masa pajak. Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame, dengan pengecualian tertentu seperti reklame melalui media internet, televisi, radio, dan sejenisnya, serta label/merk produk yang melekat pada barang dagangan. Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menyelenggarakan reklame.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, atau dihitung dengan memperhatikan faktor-faktor seperti jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame jika diselenggarakan sendiri. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 10%.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), serta Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Wajib Pajak diberikan hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan khusus mengenai kerahasiaan, dan ketentuan pidana.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pacitan Nomor 15 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Pejabat atau Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).