Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Istimewa Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah Istimewa Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten

Juga dikenal sebagai: PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2/2017 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2017 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2017Tanggal Penetapan:5 Juli 2017
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah Istimewa
TemaTata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku05 Juli 2017
Tanggal Penetapan05 Juli 2017
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah Istimewa ini mengatur tentang tata ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tujuan pengaturan tata ruang ini adalah untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan dan harmonisasi dengan satuan ruang lainnya.

Kebijakan mewujudkan tata ruang Tanah Kasultanan berpedoman pada Kerangka Umum Kebijakan Tata Ruang Tanah Kasultanan, dan tata ruang Tanah Kadipaten berpedoman pada Kerangka Umum Kebijakan Tata Ruang Tanah Kadipaten. Pengembangan struktur ruang dan pola ruang pada satuan ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten berbasis kawasan bersama satuan ruang lainnya, terintegrasi dalam tata ruang DIY, menuju harmoni ruang untuk seluruh wilayah.

Kebijakan mewujudkan tata ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten pada kawasan inti kota mengikuti filosofi Catur Gatra Tunggal, meliputi Karaton, Alun-alun, Masjid Gede, dan Pasar sebagai pusat kegiatan yang berbeda.

Strategi pengembangan struktur ruang dilakukan melalui peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan prasarana, serta pengembangan jaringan sarana dan prasarana. Pengembangan pola ruang dilakukan melalui penetapan satuan ruang strategis yang memiliki kriteria aspek filosofis, historis, adat, saujana dan/atau cagar budaya, serta harmonisasi satuan ruang strategis dengan satuan ruang lainnya dalam membentuk zona inti dan zona penyangga.

Pelaksanaan penataan ruang merupakan kewenangan Kasultanan dan Kadipaten, dilakukan dengan cara mengembalikan, memperbaiki, menguatkan, dan/atau mengembangkan fungsi satuan ruang.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah Istimewa ini, pemanfaatan Ruang pada Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten baik strategis maupun bukan strategis serta satuan Ruang lainnya yang tidak sesuai, maka disesuaikan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah Istimewa ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah Istimewa ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.