di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 8/2012 · Perda Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk mengendalikan, melindungi, dan menjamin kepastian hukum dalam berusaha melalui pemberian izin gangguan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan tempat usaha/kegiatan yang terkendali dampak gangguannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini memberikan hak dan kewajiban kepada subjek hukum, termasuk kewajiban untuk membayar retribusi sebagai imbalan atas pelayanan perizinan yang diperoleh.